Transportasi online investasi yang menguntungkan

Kendaraan Taksi Online akan Segera Ditandai dengan Stiker

Taksi berbasis aplikasi atau Taksi Online akan segera ditandai oleh Kementerian Perhubungan dengan ditempeli stiker. Penempelan itu juga akan disertai dengan pemberlakuan sejumlah regulasi baru terhadap salah satu jenis kendaraan trasportasi umum ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan dengan pemasangan tanda stiker itu publik bisa mengenali identitas taksi online sebagaimana plat kuning untuk kendaraan umum lainnya.

“Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi,” kata Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (14/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Pudji menjelaskan desain stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda. Pada bagian dalam stiker, tergambar simbol huruf T yang merupakan tanda untuk status Taksi. Selain itu, rencananya stiker tersebut berwarna biru.

“Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini,” ujar Pudji.

Pudji mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi online serta pihak lain yang berkaitan dengan sektor ini.

Menurut Pudji, Kemenhub telah melakukan uji publik atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Terdapat 11 poin yang menjadi hasil revisi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.

Kesebelas poin hasil revisi itu ialah, taksi daring masuk ke dalam kategori angkutan sewa khusus, hanya mobil 1.000 CC yang bisa dioerasikan, Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi online, dan Pemda berhak membatasi jumlah taksi online sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Selain itu ada kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, ada kewajiban uji berkala KIR, memiliki pool atau tempat pengumpulan armada yang bisa dengan kerja sama, dan memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.

Poin-poin hasil revisi lainnya ialah adanya kewajiban membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi online, dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan Kemenhub.

investasi yang menguntungkan , malah dinodai dengan peraturan yang tidak sportif saya kira. Kenapa tidak ditegakkan dari awal-awal. Begini lah iklim kita

Gojek Dapat Suntikan Dana

Penyedia solusi transportasi online, Gojek, dikabarkan mendapatkan suntikan dana lagi. Besarannya tidak tanggung-tanggung, sekitar US$550 juta atau setara dengan Rp7 triliun.

Dilansir melalui Wall Street Journal, Kamis, 4 Agustus 2016, ada beberapa investor luar negeri yang melakukan penyuntikan dana ke Gojak. Salah satunya adalah KKR & Co. dan Warburg Pincus LLC. Kesepakatan penyuntikan dana itu telah terjadi sejak Selasa kemarin, 2 Agustus 2016.

Situs lain, TechCrunch, menyebut dengan bantuan dana ini, nilai perusahaan Gojek meningkat menjadi US$1,3 miliar atau Rp17 triliun. Sumber TechCrunch mengungkap dana tersebut akan digunakan Gojek untuk bisa memantapkan persaingan dengan kompetitornya di Indonesia, Grab dan Uber.

Sebelumnya, Gojek juga sudah mendapatkan suntikan dana dari beberapa investor seperti Sequoia Capital, DST Global dan NSI Ventures. Kesepakatan ini disebut telah membuat Gojek masuk ke dalam kategori Unicorn Startup.

Unicorn Startup adalah perusahaan rintisan yang nilai perusahaan lebih dari US$1 miliar. Di dunia, beberapa startup yang masuk kategori ini seperti Garena (perusahaan game) dengan valuasi US$3,75 miliar, Grab (pesaing Gojek) dengan valuasi US$1,6 miliar, dan Lazada dengan valuasi US$1,5 miliar.

Gojek saat ini mengklaim telah memiliki sekitar 200.000 driver, yang menggunakan alat transportasi roda dua. Ratusan ribu driver itu telah tersebar di beberapa kota di Indonesia.

Selain ojek yang bisa dipesan online, Gojek juga memiliki beberapa layanan lain seperti antar-kirim barang (go-send), jasa pijat (Go-massage), salon (Go-Glam), pemesanan kendaraan angkut (Go-Box), sampai jasa bersih-bersih (Go-Clean).

Bisnis investasi angkutan online yang sangat menarikkkk

 

GOJEK kini muncul online trans sejenis, GoCar, Grab, Uber

Meningkatkan taraf hidup dan kesempatan kerja

Klik gambar ini